Sedangkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustafa tidak melihat ada proses menghalang-halangi pengadilan dalam kasus dugaan korupsi Soemarmo dan Moerdoko oleh rekan-rekannya.
"Kemarin itu dalam subtansi, teman-teman komisi III hanya mempertanyakan, tidak ada intervensi," ujar Saan kepada wartawan di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Jumat, (8/6).
Saan, meminta kepada sesama lembaga negara harus saling menghargai.
"Kita harus menghormati, dan jangan intervensi," ungkapnya
Kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa hari lalu (Senin, 4/6) jurubicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko merasa Komisi III DPR sudah melampaui batas dengan mencampuri proses pengadilan.
Djoko menceritakan, intervensi Komisi III ini bermula saat MA mengeluarkan keputusan nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. Keputusan ini dikeluarkan atas permohonan KPK. Tidak hanya sidang Soemarmo, KPK juga minta pemindahan sidang ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ke Jakarta.
Rupanya, Komisi III tidak senang dengan putusan MA itu. Pada Rabu (30/5), rombongan Komisi III menggelar rapat dengan MA. Nah, di dalam rapat ini, Komisi III minta MA merevisi surat keputusan ini dan menekan agar MA mengembalikan proses pengadilan Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Terkait hal itu, lima anggota Komisi III DPR yang dianggap mengintervensi diadukan ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin, oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Mereka adalah Azis Syamsuddin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), Ahmad Yani (PPP), Syarifudin Sudding (Hanura) dan Abu Bakar Al Habsy (PKS).
[ald]
BERITA TERKAIT: