Sejak Sekarang Tidak Ada Wamen Sampai Presiden Perbarui Keppres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 05 Juni 2012, 12:34 WIB
Sejak Sekarang Tidak Ada Wamen Sampai Presiden Perbarui Keppres
presiden sby/ist
RMOL. Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) menanggapi positif amar Mahkamah Konstitusi atas gugatan mereka kepada jabatan Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Menurut Ketua GNPK, Adi Warman, dalam konferensi persnya selepas sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, putusan MK itu berarti pembekuan terhadap semua jabatan Wamen hingga ada keputusan presiden yang diperbaharui.

"Sejak amar dibacakan tadi, jabatan yang saat ini, tidak berlaku lagi sampai ada keppres yang diperbaharui. Sekarang kita tunggu presiden menyikapi ini. Membuat keppres yang baru," ujarnya, Selasa siang (5/6).

Dia tegaskan lagi, "Sejak sekarang, pukul 11.45 WIB, sejak jam ini tidak ada wamen lagi sampai ada keppres baru. Presiden ke depan, harus perbaharui keppres."

Dia merasa bersyukur sebagian gugatan GNPK dikabulkan MK.

"Alhamdulilah, kami sudah bisa meluruskan yang keliru. Kami sayang republik ini. Target kami sudah terpenuhi," ucapnya.

"Ini bukan tafsiran saya, ini amar keputusan. Kalau diperbaharui tapi tidak sesuai dengan putusan MK, kami tuntut lagi," ancamnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA