Ketua GN-PK, Adi Warman, SH, MH, MBA, memakai batik merah bermotif hijau, tidak banyak berkomentar saat ditemui wartawan.
"Mohon doanya agar dikabulkan," ucapnya singkat.
Adi Darman didampingi kuasa hukumnya, M. Arifsyah Matondang, Rizky Nugraha, dan Nur Aliem Halvaima.
GNPK mengajukan gugatan atas keberadaan jabatan Wakil Menteri. Mereka mengajukan uji materi pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada Presiden mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Menurut penggugat, pasal itu bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945.
Sampai saat ini tidak ada menteri yang hadir.
Sidang baru dimulai sekitar 8 menit yang lalu dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: