Menteri Dahlan Iskan Diminta Atasi Pemborosan di Tiga Perusahaan Farmasi Pelat Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 04 Juni 2012, 16:16 WIB
Menteri Dahlan Iskan Diminta Atasi Pemborosan di Tiga Perusahaan Farmasi Pelat Merah
dahlan iskan/ist
RMOL. Indonesia Audit Watch (IAW) mengingatkan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mengatasi kerapuhan managemen dan pemborosan yang terindikasi korupsi di tiga perusahaan farmasi pelat merah, yakni Biofarma, Kimia Farma Tbk dan Indofarma Tbk.

"Pemeriksaan BPK dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari tahun buku 2008 hingga 2010 terhadap tiga persero farmasi ini bertolak belakang dengan iklan-iklan yang mereka lakukan seakan-akan menunjukkan bahwa kondisi kefarmasian Indonesia sangat sehat. BPK menemukan dugaan pembosoran anggaran," ujar Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi (Senin, 4/6).

Karena begitu hebatnya pencitraan yang mereka bangun, lanjut Iskandar Sitorus, Kementerian BUMN bersemangat merancang holding BUMN Farmasi. Padahal yang terjadi sebaliknya. Di PT Biofarma misalnya, ada beberapa proses yang salah dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa tahun 2008 dan 2009 (Semester I) senilai Rp 9.218.590,000,00 dilaksanakan Direksi Bioframa tidak melalui proses pemilihan langsung/proses pelelangan. Demikian juga soal pembayaran biaya representasi PT Kimia Farma dan PT KFTD sebesar Rp 4.838.840.000,00 tidak sesuai ketentuan, sehingga PT Kimia Farma rugi minimal sebesar Rp 1.160.010.000,00 atas pembayaran biaya representasi kepada Direksi dan Manajer.

"Terjadi pengeluaran PT KFTD minimal sebesar Rp3.678.830.000,00 untuk pembayaran biaya representasi Direksi dan Manajer tidak dapat diyakini keabsahannya. Itu terjadi disebabkan Direksi PT Kimia Farma dan PT KFTD membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.

Selain itu ada perjanjian pengolahan bahan baku kina menjadi garam kina dengan ASN Tahun 2010 berpotensi merugikan PT Kimia Farma minimal sebesar Rp 484.690.000,00 juta. Permasalahan tersebut disebabkan Direksi PT KF dalam menetapkan harga jual jasa maupun produk kina, khususnya kulit kina succirubra tidak mempertimbangkan tingkat keuntungan.

Bahkan BPK menemukan pengadaan satu unit mesin filling sachet Horizontal STE-14D merugikan PT Kimia Farma dan pencatatan hutang kepada PT Asco Kemasindo tidak sesuai ketentuan, sehingga PT Kimia Farma mengalami kerugian minimal Rp 110.960.000,00 serta akun aset lain-lain dan hutang dagang PT Kimia Farma per 31 Desember 2009 lebih saji (overstated) sebesar Rp 443.840.000,00.

"Sedemikian parahnya manajemen PT Kimia Farma. Untung Kementerian BUMN bulan lalu melengserkan jajaran direksinya," tegas Iskandar Sitorus.

Terakhir, Iskandar Sitorus berharap Kementerian BUMN mengkaji ulang model Holding yang sedang dibahas kantor Kementerian BUMN dengan model merger murni yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan agar model Holding PTPN yang banyak mengandung kesalahan dan protes stake holder BUMN karena sebelumnya tidak diaudit total oleh BPK RI tidak akan terulang lagi.

"Apalagi Kementerian BUMN hanya akan mengholdingkan antara PT Kimia Farma dan PT Indofarma, itu tentu menimbulkan pertanyaan, lantas bagaimana dengan PT Biofarma?" pungkas Iskandar Sitorus.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA