Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5). Dikatakan Mangindaan, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Pesawat Sukhoi.
"Pada minggu lalu (22/5) sudah terjadi kesepakatan antara Sukhoi dan perwakilan Sukhoi di Indonesia (PT Trimarga Rekatama) dengan ditjen Hubungan Udara," kata Mangindaan.
Meskipun kesepakatan dibuat dalam bentuk lisan, besaran asuransi yang diterima keluarga korban Sukhoi sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.
"Hingga kini PT Trimarga Rekatama sebagai perwakilan Sukhoi masih berkomitmen memberikan asuransi kepada keluarga korban sesuai aturan dan kesepakatan awal. Kita berharap kesepakatan ini dalam bentuk tertulis, karena ini masih lisan," harapnya.
[mar]
BERITA TERKAIT: