Menteri Perhubungan Pastikan Keluarga Korban Sukhoi Dapatkan Haknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Mei 2012, 19:36 WIB
Menteri Perhubungan Pastikan Keluarga Korban Sukhoi Dapatkan Haknya
EE Mangindaan/ist
RMOL. Pihak pesawat Sukhoi Superjet 100 telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan tanggung jawab sebagaimana dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5). Dikatakan Mangindaan, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Pesawat Sukhoi.

"Pada minggu lalu (22/5) sudah terjadi kesepakatan antara Sukhoi dan perwakilan Sukhoi di Indonesia (PT Trimarga Rekatama) dengan ditjen Hubungan Udara," kata Mangindaan.

Meskipun kesepakatan dibuat dalam bentuk lisan, besaran asuransi yang diterima keluarga korban Sukhoi sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.

"Hingga kini PT Trimarga Rekatama sebagai perwakilan Sukhoi masih berkomitmen memberikan asuransi kepada keluarga korban sesuai aturan dan kesepakatan awal. Kita berharap kesepakatan ini dalam bentuk tertulis, karena ini masih lisan," harapnya. [mar]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA