"Fakta nyata, beberapa kasus yang menyeret kader Partai Demokrat telah terproses. Ini bermakna, siapapun yang bermasalah jika fakta hukum telah cukup maka tidak ada alasan untuk menghambatnya," ujar Direktur Masyarakat Pemantau Tindak Pidana Korupsi (Mapikor), Panghiutan B Haloho, dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi (Kamis, 24/5).
Di lain sisi, keterbukaan informasi publik juga telah mendorong semua proses hukum berjalan transparan. Kebebasan pers telah menjadi kontrol sosial terhadap kasus-kasus korupsi yang tengah diproses.
Sementara PPATK dengan temuan-temuan tentang transaksi yang janggalnya, juga telah terakses dengan baik. Dan yang lebih nyata lagi, LSM-LSM yang fokus mencermati pemberantasan korupsi telah punya peran nyata dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Ini artinya kerja-kerja yang nyata telah terukur dan mampu diakses oleh seluruh instrumen negeri ini," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: