Tidak Ada Alasan untuk Biarkan Miranda Goeltom Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 09 Mei 2012, 18:37 WIB
Tidak Ada Alasan untuk Biarkan Miranda Goeltom Bebas
miranda goeltom/ist
RMOL. Vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 2,5 tahun penjara pada Nunun Nurbaetie, bisa jadi alasan KPK menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom untuk memenuhi rasa keadilan publik.

"Yang berkepentingan dan yang mendapat manfaat atas suap pemilihan deputi gubenur BI adalah Miranda. Di dalam persidangan jelas terungkap bahwa Miranda yang meminta Nunun untuk membantunya mempertemukan dengan para anggota DPR saat itu," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu, (9/5).

Politisi PKS itu lebih lanjut meyakini, ada pihak lain di belakang Miranda yang juga harus diungkap oleh KPK.

"Setelah putusannya ini, seharusnya KPK segera menahan Miranda," harap dia.

Dengan  ditahannya Miranda, proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus cek pelawat bisa segera dituntaskan.

"Sudah lebih tiga bulan penetapan status tersangka pada Miranda, jadi setelah putusan Nunun tidak ada alasan buat KPK untuk tidak menahan Miranda," tegasnya lagi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA