"Yang berkepentingan dan yang mendapat manfaat atas suap pemilihan deputi gubenur BI adalah Miranda. Di dalam persidangan jelas terungkap bahwa Miranda yang meminta Nunun untuk membantunya mempertemukan dengan para anggota DPR saat itu," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu, (9/5).
Politisi PKS itu lebih lanjut meyakini, ada pihak lain di belakang Miranda yang juga harus diungkap oleh KPK.
"Setelah putusannya ini, seharusnya KPK segera menahan Miranda," harap dia.
Dengan ditahannya Miranda, proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus cek pelawat bisa segera dituntaskan.
"Sudah lebih tiga bulan penetapan status tersangka pada Miranda, jadi setelah putusan Nunun tidak ada alasan buat KPK untuk tidak menahan Miranda," tegasnya lagi.
[ald]