"Atas pencemaran ini saya tetap akan memaafkan Wa Ode atas ketidakpahamannya," kata Anis dalam keterangan persnya yang disebar kepada wartawan (Rabu, 2/5).
Dalam menegakkan hukum, katanya, yang dikedepankan adalah pendekatan rasional, bukan emosional. Jadi, dirinya lebih baik fokus bersama KPK memberantas korupsi.
Bagi Anis, tuduhan Wa Ode Nurhayati menunjukkan ketidakpahamannya terhadap mekanisme yang berjalan dalam penganggaran keuangan daerah antara pemerintah dan DPR. Rapat koordinasi antara pimpinan Banggar dengan Menkeu hanya memberikan klarifikasi kepada Menkeu terkait beberapa detail dalam UU APBN.
"Rapat ini sama sekali tidak berwenang mengambil keputusan apapun apalagi sampai merubah isi Undang-Undang. Inilah yang tidak dipahami Wa Ode," tegas Anis.
Untuk itu, Anis tetap akan mendorong KPK untuk menelusuri dugaan pihak-pihak yang menerima dana dari Wa Ode yang kini ditahan KPK. Penting untuk mengetahui siapa saja yang menikmati dana tersebut dan digunakan untuk kepentingan siapa.
"KPK dapat fokus menelusuri dugaan siapa saja yang menikmati dana yang dikorupsi oleh Wa Ode. Sehingga jelas dan tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik lagi," demikian Anis.
[dem]
BERITA TERKAIT: