Ketua BK DPR Muhammad Prakosa menjelaskan, sesuai UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pihaknya belum bisa memproses pemberhentian janda almarhum Adjie Massaid itu kalau masih dalam proses penahanan.
Kecuali, sambung politisi PDI Perjuangan ini, kalau Angie, demikian mantan Putri Indonesia itu akrab disapa, statusnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Nanti pada saat yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa atau mulai diadili, maka Badan Kehormatan akan memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai anggota Dewan," jelas M. Prakosa kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini, Senin, (30/4). [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: