UU Pemilu Mereduksi Konstitusi dan Berangus Partai Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 April 2012, 15:38 WIB
UU Pemilu Mereduksi Konstitusi dan Berangus Partai Kecil
Arief Wibowo/ist
RMOL. Paripurna DPR-RI telah memutuskan UU Pemilu dimana batas ambang suara atau yang disebut Parlementary Threshold sebesar 3,5 persen. UU tersebut dinilai akan memberangus partai politik kecil.

Pasalnya, di dalam undang-undang yang baru ini dijelaskan bahwa hanya partai politik yang memenuhi ambang batas nasioanl yang bisa mendapatkan hak untuk bisa diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Menurut Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDIP Arief Wibowo, partai politik yang tidak bisa memenuhi ambang batas nasional namun partai tersebut memperoleh dukungan yang besar di daerah-daerah maka tidak akan diikutkan dalam penghitungan kursi, alias tidak akan mendapatkan kursi sama sekali.

"Kita sudah mereduksi konstitusi, mengesampingkan asas-asas keterwakilan dan kedaulatan," tegas Ketua Pansus ini kepada wartawan usai diskusi bertema 'UU Pemilu bikin Pilu' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4).

Lebih lanjut, Arief membeberkan bukan hanya partai lokal saja yang terancam,  tapi juga partai nasional yang kekuatannya lokal.

"Contohnya di propinsi Jatim itu ada PKNU yang dominan di tingkat kabupaten kota. Bayangkan kalau dukungan yang dia peroleh di sana lebih dari 70 persen dari jumlah pemilih yang ada," papar Arief.

Dengan PT 3,5 persen ini pun, lanjut Arief pasti akan muncul konflik politik di daerah-daerah tersebut. Yang lebih celakanya lagi, kata Arief, jika dikaitkan dengan posisi partai-partai lokal di Aceh maka jelas partai-partai di Aceh ikut pemilihan nasional tapi dia tidak mendapatkan perolehan suara yang sesuai dengan ambang batas nasional.

"Ambang batas partai aceh itu mengikuti ambang batas lokal, bukan ambang batas nasional, jika PT ini yang diterapkan maka seluruh partai lokal aceh tidak akan mendapat kursi lagi, termasuk partai GAM. Nah tafsir yang seperti ini akan membahayakan praktek politik," ujar Arief

Berangkat dari ketidakadilan tersebut, Arief mengaku partainya dan juga partai yang sependapat akan melakukan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai soal PT ini.

"Karena selain melanggar konstitusi menyangkut asas keterwakilan kemudian hak rakyat secara berdaulat, ini juga akan menyebabkan kekacauan, ketidak pastian, konflik, dan tentu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," ujar Arief. [mar]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA