"Belum selesai, nanti dimulai lagi jam setengah tujuh," ucapnya kepada
Rakyat Merdeka Online, di gedung Nusantara III DPR, beberapa saat lalu (Jumat, 30/3).
Menurutnya ada beberapa pembahasan penting yang membuat perdebatan alot yaitu soal sistem voting apabila terpaksa dilakukan bila musyawarah mentok, dan juga pencabutan pasal 7 ayat 6 UU 22/2011 tentang APBN yang berbunyi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Selain itu, perdebatan alot soal penyamaan formulasi tentang perbedaan fraksi-fraksi tentang batasan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi.
Sekjen DPP Partai Amanat Nasional itu membantah telah terjadi transaksi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dalam penentuan sikap fraksi-fraksi koalisi pemerintah dalam penentuan naik tidaknya harga BBM.
Kabarnya, soal PT sudah disepakati antara 3 hingga 4 persen oleh fraksi di DPR setelah sebelumnya, partai-partai menengah (PAN, PKB, PPP) memprotes besaran PT yang diusulkan partai besar.
"Tidak ada itu kaitan BBM dengan PT," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: