Menurut pakar perminyakan, Kurtubi, ke depan, energi seperti gas dan minyak harus dikelola oleh negara.
"Kekayaan negara harus dikuasi dan dimiliki oleh negara. Namun, bukan hanya dikuasai saja, tapi dikelola sehingga dapat memakmurkan rakyat," kata Kurtubi dalam pengkajian bulanan PP Muhammadiyah bertema 'Penaikan BBM, Siapa Untung' di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis malam (29/3).
"Maksudnya, kekayaan itu dimiliki negara melalui BUMN bukan pada Menteri, Ketua DPR, MPR," sambungnya lagi.
Kurtubi kemudian menyanjung Muhammadiyah dan lembaga lainnya yang mengajukan judicial review UU migas. "Ini adalah ide berlian dan awal kebaikan," sambungnya.
Tadi siang, Muhammadiyah dan lembaga lainnya mengajukan judicial review, UU 22/2001 tentang Migas. Sejumlah tokoh menyebut Undang Undang Migas harus direview karena dinilai menimbulkan berbagai persoalan kebijakan migas. Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, UU Migas turut menyumbang bobroknya regulasi migas di negara ini.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menyambut baik gugatan tersebut dan akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menyatakan dapat masuk ke sidang MK.
Para tokoh ini juga menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Migas yang mengatur pengelolaan migas tidak boleh tergantung pada mekanisme pasar. Pasal tersebut melarang pemerintah mengatur harga migas, berdasarkan mekanisme pasar.
[arp]
BERITA TERKAIT: