Badan Anggaran DPR secara maraton membahas postur anggaran dalam APBNP sebelum akhirnya diputuskan pada Sidang Paripurna besok. Banggar tak hanya membahas soal berapa besaran subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listri (TDL), tapi juga memangkas anggaran kementerian dan lembaga untuk untuk menambah anggaran subsidi."Subsidi ini berujung kepada pemerintah untuk menaikkan atau tidak (harga BBM). Banggar beri opsi untuk laporan di Paripurna. Opsi pertama Rp225 triliun dan opsi kedua besaran (subsidi) energi RP226 triliun," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 29/3).
Banggar DPR hanya memutuskan besaran subsidi. Tapi, keputusan untuk menaikkan atau menurunkan BBM bukan kewenangan DPR. Karena itu DPR tidak mendorong agar dinaikkan dan juga tidak menolak. Keputusan naik atau tidak adalah ranah pemerintah.
"Tentang naik atau tidak, tak perlu dapat ijin DPR. Kalau mengenai anggaran baru harus dari DPR. DPR beri keleluasaan pemerintah biar bisa menentukan. Apa akibatnya jika pemerintah naikan atau tidak, biarkan wewenang diberikan kepada pemerintah. Karena itu kewenangan mereka," sambungnya.
Dia menambahkan, pada rapat pembahasan Banggar, Komisi II sempat keberatan dana alokasi untuk Bawaslu-KPU dipotong. Karena pemotongan ini bisa menggangu pembentukan gedung Bawaslu dan KPU di daerah. "Komisi III (yang sempat) menaikkan tunjangan hakim sempat terpotong. Namun dikembalikan lagi. Ada 400 miliar untuk diberikan kepada hakim agung," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: