HARGA BBM NAIK

PDIP: Hari Jumat Kelihatan Partai yang Tidak Pro Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 28 Maret 2012, 16:02 WIB
PDIP: Hari Jumat Kelihatan Partai yang Tidak Pro Rakyat
ilustrasi
RMOL. Sidang Paripurna DPR hari Jumat mendatang (30/3) akan menunjukkan ke rakyat partai mana yang memihak pada rakyat atau yang berseberangan dengan kehendak rakyat.

"Kita tetap menolak kenaikan harga BBM, sesuai dengan instruksi Ketum, dan kita tetap pro rakyat," kata politisi fraksi PDI Perjuangan, Sayed Muhammad Mulyadi, kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3).

Bekas Sekjen KNPI itu juga menjelaskan soal intruksi partainya tertanggal 26 Maret yang akhirnya melarang kader turun ke jalan dengan menggunakan atribut partai adalah hasil pertimbangan yang sudah matang.

"Itu ada pertimbangan khusus. Kabarnya situasinya ada penunggangan dari beberapa oknum. Yang kita takutkan, demonya anarkis lalu kita yang disalahkan," terangnya.

Lanjutnya, PDIP bersikeras menolak kenaikan harga BBM. Dia juga menyambut baik sikap PKS yang tersiar dari Mukernas PKS di Medan bahwa partai pimpinan Luthfi Hasan Ishaq itu resmi menolak kenaikan harga BBM dan siap berseberangan dengan Pemerintah.

Dia yakin, apabila terjadi pemungutan suara di rapat paripurna DPR lusa, pihak yang memilih opsi menolak kenaikan harga BBM akan menang.

"Kita lihat saja nanti. Saya yakin teman-teman di Sekretariat Gabungan (pemerintah) pun masih ada yang hatinya yang memperjuangkan rakyat," tandasnya.

Opsi menaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter dengan subsidi energi sebesar sebesar Rp 225,4 triliun. Opsi ini juga memberikan persetujuan adanya dana cadangan risiko fiskal sebesar Rp 23 triliun serta dana kompensasi atas kenaikan BBM bersubsidi sebesar Rp 30,6 triliun. Kalau opsi itu dipilih, pemerintah dan parlemen harus merevisi pasal 7 ayat 6 di APBN 2012 yang berbunyi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan.

Sedangkan ada sebagian fraksi DPR yang ingin tetap mempertahankan pasal 7 ayat 6, seperti di UU APBN 2012. Dengan demikian, pemerintah tidak diperkenankan menaikkan harga BBM.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA