SUAP DI KANTOR MUHAIMIN

KPK Pastikan Kasus DPPID Tak Berhenti pada Tiga Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Maret 2012, 11:16 WIB
KPK Pastikan Kasus DPPID Tak Berhenti pada Tiga Terdakwa
JOHAN BUDI/IST
RMOL. Kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) terus dikembangkan oleh penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pengembangan penyidikan maupun fakta persidangan, kata Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, terungkap keterlibatan pihak lain.

"Masih belum berhenti pada tiga terdakwa," kata Johan melalui pesan singkatnya beberapa saat lalu (Jumat, 23/2).

Saat ini, masih kata Johan, pihaknya sedang mendalami fakta-fakta dari persidangan para terdakwa. Salah satunya, pengakuan I Nyoman Suisnaya dalam pembacaan nota pembelaannya (pledoi) kemarin yang mengatakan ada dana yang mengalir ke Banggar DPR RI.

"Ffakta persidangan itu masih terus kita dalami," tandasnya.

Pada nota pembelaan pribadi, bekas Sesdijen P2KT di Kemenakertrans itu  menyebut keterlibatan beberapa pihak, seperti penetapan 19 daerah sebagai penerima PPID adalah hasil dari usulan Sindu Malik Pribadi. Nyoman menyebut Sindu Malik, Ali Mudhori dan Iskandar Pasajo alias Acos mendapat Rp 21,35 miliar yang merupakan setoran dari daerah-daerah penerima PPID.

Uang itu pula yang menurut Nyoman disetor ke Banggar DPR. dimana Acos menyetor Rp 19 miliar dan Ali Mudhori sebanyak Rp 1 miliar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA