MUI SIKAPI PUTUSAN MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 14 Maret 2012, 10:57 WIB
MUI SIKAPI PUTUSAN MK
Pejabat Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan, Maruf Amin, Ichwan Syam dan Asrorun Niam (kiri kanan) kemarin (Selasa, 13/3) menggelar konferensi pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. MUI menanggapi putusan MK 46/PU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 terkait pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan, soal status anak di luar nikah. MUI menilai putusan MK bahwa anak di luar nikah punya hubungan dengan bapak melanggar syariat Islam. Karena anak di luar nikah hanya punya hubungan perdata dengan ibu. [RMOL/ZULHIDAYAT SIREGAR]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA