Tablen, dalam kasus itu dijadikan tersangka. Padahal dia adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang suruhan ASG ketika akan memasang pagar di tanah milik Budiardjo di Cengkareng yang diserobot pihak ASG pada 21 April 2010. Namun, keesokan harinya, Budiardjo dan Tablen malah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Oleh pelapor, Tablen dituduh mengacungkan cangkul ke arah orang-orang ASG tersebut.
Sementara para pelaku penganiayaan sampai detik ini sama sekali tidak tersentuh.
"Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang menguntungkan Tablen," demikian dikatakan kuasa hukum Tablen Agus Suripno. Kuasa hukum Tablen menghadirkan Saimin dan juga Budiardjo. Dalam pemeriksaan itu, Saimin kepada majelis hakim mengakui kalau dirinya berada di tempat kejadian perkara yakni di Ring Road Cengkareng Timur, yang merupakan lahan sengketa antara Budiardjo dengan ASG.
Saat itu ujarnya, Tablen tengah menemui beberapa orang yang tengah menggali lubang di tanah milik Budiardjo. Saat itu, dia menegur mereka agar tidak membuat pagar. Atas teguran itu, mereka mengatakan kalau mereka disuruh PT Bangun Marga Jaya (BMJ) memasang pagar.
"Jarak saya dengan Tablen sekitar 3 meter," ungkap Saimin.
Dia menegaskan kalau saat itu Tablen tidak mengeluarkan ancaman baik dalam perkataan maupun tindakan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang suruhan ASG yakni mengacungkan cangkul seperti dalam BAP kasus tersebut.
"Tablen malah membuang cangkul ke arah samping," ujarnya.
Setelah itu, menurut Saimin, Budiardjo yang sebelumnya mendapat laporan dari Tablen kalau ada orang ASG memasang pagar, kata Saimin tiba di lokasi.
Saat itu, Budiardjo meminta agar tanah miliknya tidak dipagar. Namun, permintaan itu malah dibalas dengan pengeroyokan yang dilakukan belasan orang suruhan perusahaan itu terhadap Tablen. Tak itu saja, Budiardjo pun sempat dibogem mentah oleh mereka.
"Saya melarang mereka memagar dengan kalimat," katanya.
Dia memastikan kalau penggeroyok Tablen hingga babak belur bukan orang PT BMJ tapi PT ASG. Sidang berikutnya dari kasus ini adalah memanggil para saksi.
[dry]
BERITA TERKAIT: