"Itu pelajaran yang baik yang harus ditiru. Walaupun masih terindikasi tapi sudah mundur," kata pengamat politik dari Universitas Az Azhra Jakarta, Ilyas Indra Damarjati kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat malam, 17/2).
Secara moral, kata dia, seorang pejabat memang sudah selayaknya mundur kalau terindikasi terlibat pelanggaran hukum. Apalagi kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kalau tidak mundur, paling tidak non aktif agar proses hukum bisa steril.
"Jadi nantinya kekuasaan yang ada tidak mengganggu proses hukum. Mereka tidak memanfaat link-link kekuasaannya untuk mengacaukan proses hukum," katanya.
"Pejabat Indonesia hebat menutup skandal. Kita sudah tahu warna merah, tapi masih saja para mereka meyakinkan kita itu hijau. Beda dengan Jerman, di sana hebat membuka skandal," katanya.
[dem]