Keterlambatan Angelina Sondakh Jadi Tersangka Bukan Karena KPK Tebang Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 07 Februari 2012, 23:59 WIB
RMOL. Kelambanan KPK dalam menentukan seseorang menjadi tersangka bukan disebabkan karena KPK tebang pilih.

Demikian dikatakan mantan Ketua KPK, Taufikurrahman Ruki dalam diskusi Jakarta Lawyers Club (Selasa malam, 7/2).

Ruki mengatakan hal itu untuk meluruskan anggapan publik bahwa KPK lamban karena baru menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka, padahal bukti-bukti keterlibatannya sudah muncul di persidangan sejak Agustus tahun lalu.

"Keterlambatan karena kehatian-hatian, biar seseorang yang sudah dijerat tidak bebas (di Pengadilan)," kata Ruki.

Ruki menambahkan, Ketua KPK beda dengan Kapolri atau Jaksa Agung. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, makanya sering terjadi perbedaan pendapat. Namun, katanya, perbedaan pendapat antara pimpinan KPK wajar dan sah-sah saja.

Ruki juga meluruskan anggapan miring publik lainnya bahwa pimpinan KPK saat ini terpecah. Indikasinya, Abraham Samad selalu sendirian mengumumkan tersangka baru. Pimpinan KPK lainnya tak terlihat.

"Soal ini (mengumumkan tersangka) tak jadi soal. Dulu waktu zaman saya juga begitu, yang mengumumkan hanya satu orang pimpinan saja, dan tidak selalu saya (ketua KPK). Dan lagi pengumuman bisa disampaikan Jurubicara KPK," tandasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA