Demikian disampaikan advokat Erman Umar saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu silam.
"Perlu juga dikaji," tegas Erman.
KPK dan Pengadilan Tipikor harus membongkar dugaan PT DGI melakukan kejahatan korporasi.
Pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, sebelumnya mencium dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan PT DGI ketika melakukan suap kepada beberapa pihak. Suap atau komitmen fee ini dilakukan sebagai ucapan terimakasih karena PT DGI mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlit, Jakabaring, Palembang.
Kembali ke Erman, sekalipun PT DGI atau pihak swasta lainnya akhirnya divonis melakukan pelanggaran korporasi, itu tak lebih dari tuntutan pekerjaan.
"Pihak swasta terpaksa memberi (suap), kalau tidak, jangan harap dapat proyek," sambungnya.
Jadi, sambung Erman, kuncinya adalah penguatan sistem pengawasan yang intensif kepada pejabat negara, entah pengawasan internal, eksternal maupun kontrol sosial.
"Saya kira, swasta akan bisa mengikuti kalau pejabatnya bertindak obyektif dan bersih dari permintaan suap," demikian Erman.
[arp]
BERITA TERKAIT: