Erman Umar: Harus Dibuktikan Apakah PT DGI Melakukan Kejahatan Korporasi atau Tidak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 21 Januari 2012, 20:38 WIB
Erman Umar: Harus Dibuktikan Apakah PT DGI Melakukan Kejahatan Korporasi atau Tidak
wisma atlet/ist
RMOL. Perlu pendalaman kasus untuk menentukan apakah pemberian suap yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah terhadap beberapa orang terkait pembangunan Wisma Atlet adalah kejahatan korporasi atau bukan.

Demikian disampaikan advokat Erman Umar saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu silam.

"Perlu juga dikaji," tegas Erman.

KPK dan Pengadilan Tipikor harus membongkar dugaan PT DGI melakukan kejahatan korporasi.

Pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, sebelumnya mencium dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan PT DGI ketika melakukan suap kepada beberapa pihak. Suap atau komitmen fee ini dilakukan sebagai ucapan terimakasih karena PT DGI mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlit, Jakabaring, Palembang.

Kembali ke Erman, sekalipun PT DGI atau pihak swasta lainnya akhirnya divonis melakukan pelanggaran korporasi, itu tak lebih dari tuntutan pekerjaan.

"Pihak swasta terpaksa memberi (suap), kalau tidak, jangan harap dapat proyek," sambungnya.

Jadi, sambung Erman, kuncinya adalah penguatan sistem pengawasan yang intensif kepada pejabat negara, entah pengawasan internal, eksternal maupun kontrol sosial.

"Saya kira, swasta akan bisa mengikuti kalau pejabatnya bertindak obyektif dan bersih dari permintaan suap," demikian Erman.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA