BAHAS DEBT COLLECTOR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 16 Januari 2012, 16:19 WIB
BAHAS DEBT COLLECTOR
Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Penelitian dan Pengaturan Perbankan Muliaman Darmansyah Hadad dan Deputi Gubernur BI Bidang Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR Kompleks Parleman, Jakarta, Senin (16/01).

RDP ini membahas Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait keberadaan debt collector. Bank Indoenesia masih memperbolehkan perbankan mengahlidayakan dan menggunakan debt collector penagihan kartu kredit. DWI PAMBUDO/RAKYAT MERDEKA ONLINE

BERIKUTNYA >

Parkiran Istana Sepi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA