Kalau tetap harus hadir di persidangan, LPSK akan berusaha menguatkan mental dan psikis Rosa, sehingga dia sanggup memberikan kesaksiannya.
"Kita akan coba upayakan itu" kata Komisioner LPSK bidang Penanggung Jawab Bantuan Hukum, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 15/1).
Lili mengakui, dalam beberapa hal kesaksian melalui teleconference bisa membatasi kesaksian Rosa. Misalnya kalau-kalau saat dilakukan teleconference terjadi gangguan teknis.
Atas pertimbangan itulah, katanya, di Amerika Serikat seorang saksi dipaksa untuk memberikan kesaksiannya langsung di pengadilan dengan catatan mental dan psikisnya sudah kuat. Tapi lagi-lagi, semuanya menjadi hak dan kewenangan majelis hakim untuk memutuskan apakah akan mendengarkan kesaksian Rosa melalui teleceonference atau tidak.
"Bisa juga tetap dihadirkan tapi nanti dibuat tidak ada kontak langsung dengan terdakwa (Nazaruddin)-nya, misalnya ditutup dengan tirai," usulnya.
Sementara untuk rencana teleconferens sendiri, ungkap Lili, sampai saat ini pihaknya belum mengkoordinasikannya dengan operator perangkat teleconference.
[dem]
BERITA TERKAIT: