Teleconference Ditolak, LPSK Upayakan Pemulihan Mental Rosa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 15 Januari 2012, 23:30 WIB
Teleconference Ditolak, LPSK Upayakan Pemulihan Mental Rosa
lili pintauli/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) punya pekerjaan lain kalau-kalau permohonan agar Mindo Rosalina Manulang memberikan kesaksian dengan teleconference tidak dikabulkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kalau tetap harus hadir di persidangan, LPSK akan berusaha menguatkan mental dan psikis Rosa, sehingga dia sanggup memberikan kesaksiannya.

"Kita akan coba upayakan itu" kata Komisioner LPSK bidang Penanggung Jawab Bantuan Hukum, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 15/1).

Lili mengakui, dalam beberapa hal kesaksian melalui teleconference bisa membatasi kesaksian Rosa. Misalnya kalau-kalau saat dilakukan teleconference terjadi gangguan teknis.

Atas pertimbangan itulah, katanya, di Amerika Serikat seorang saksi dipaksa untuk memberikan kesaksiannya langsung di pengadilan dengan catatan mental dan psikisnya sudah kuat. Tapi lagi-lagi, semuanya menjadi hak dan kewenangan majelis hakim untuk memutuskan apakah akan mendengarkan kesaksian Rosa melalui teleceonference atau tidak.

"Bisa juga tetap dihadirkan tapi nanti dibuat tidak ada kontak langsung dengan terdakwa (Nazaruddin)-nya, misalnya ditutup dengan tirai," usulnya.
 
Sementara untuk rencana teleconferens sendiri, ungkap Lili, sampai saat ini pihaknya belum mengkoordinasikannya dengan operator perangkat teleconference.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA