"Itu tidak ada hukum acaranya. Ini tindak pidana korupsi (Tipikor), bukan terorisme. LPSK sangat berlebihan. Lebay banget sih," kata pengacara Nazaruddin, Elza Syarief kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu malam, 15/1).
Bagi Elsya, ketidakmauan Rosa bersaksi secara langsung di hadapan majelis hakim tak lebih sebagai skenario untuk memanipulasi siapa dan peran "Ketua Besar" dan "Bos Besar". Oleh karenanya, sangat disayangkan kalau sekarang LPSK malah mengikuti skenario tersebut.
Elza juga menyayangkan keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Rosa. Sebab ancaman pembunuhan terhadap Rosa sendiri, kata dia, sangat lucu. Rosa mengaku diancam tiga kali, tanggal 26 Desember oleh AAN dan HSY, tanggal 30 Desember oleh NSR dan AAN dan tanggal 3 Januari oleh AAN, NSR dan HSY tapi, kata Elza, kenapa baru merasakan ketakutannya tanggal 11 Januari.
"Buktinya sampai sekarang Rosa masih hidup. Tanggal 4 (Januari) dia bersaksi tenang-tenang aja, malah janji mau ungkap Ketua Besar dan Bos Besar. Harusnya LPSK lihat itu. Emang LPSK mau lindungi Rosa seumur hidup," demikian Elza.
[dem]
BERITA TERKAIT: