Jelas, kata dia kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 12/1), penghalang-halangan ibadah, apapun bentuknya, merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan melanggar konstitusi.
"Kalau kita tidak berpegang pada konstitusi, lalu apa lagi?" katanya mempertanyakan.
Kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Oleh karenanya, tegas Kyai Maman, negara tidak boleh kalah dengan suara-suara masyarakat yang anti toleransi dan menebarkan kebencian terhadap agama lain.
"Presiden harus segera turun tangan. Jangan mendiamkan kasus anti toleransi yang mengusik kehidupan bersama ini," tegas dia.
"Cermin Islam yang mengayomi semua umat harus dilaksanakan di Indonesia karena umat Islam terbesar jumlahnya," imbau Kyai Maman yang merupakan Majelis Nasional Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) itu.
Hingga saat ini jemaat GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat masih harus berjuang untuk mempertahankan hak mereka untuk bisa beribadah. Pelarangan ibadah oleh Walikota Bogor, Diani Budiarto masih saja berlangsung padahal segala proses hukum telah di tempuh oleh pihak GKI Yasmin. Terakhir mereka membawa permasalahan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan bahwa pembangunan gereja bisa dilanjutkan.
[dem]
BERITA TERKAIT: