Kyai Maman: Tegakkan Hukum dalam Kasus GKI Yasmin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 12 Januari 2012, 23:57 WIB
Kyai Maman: Tegakkan Hukum dalam Kasus GKI Yasmin
kyai maman/ist
RMOL. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka, Jawa Barat, Kyai Maman Imanulhaq, mengimbau agar hukum ditegakkan dalam kasus pelarangan pendirian tempat ibadah dan pelaksanaan ibadah yang dialami jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Jelas, kata dia kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 12/1), penghalang-halangan ibadah, apapun bentuknya, merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia dan melanggar konstitusi.

"Kalau kita tidak berpegang pada konstitusi, lalu apa lagi?" katanya mempertanyakan.

Kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Oleh karenanya, tegas Kyai Maman, negara tidak boleh kalah dengan suara-suara masyarakat yang anti toleransi dan menebarkan kebencian terhadap agama lain.

"Presiden harus segera turun tangan. Jangan mendiamkan kasus anti toleransi yang mengusik kehidupan bersama ini," tegas dia.

"Cermin Islam yang mengayomi semua umat harus dilaksanakan di Indonesia karena umat Islam terbesar jumlahnya," imbau Kyai Maman yang merupakan Majelis Nasional Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) itu.

Hingga saat ini jemaat GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat masih harus berjuang untuk mempertahankan hak mereka untuk bisa beribadah. Pelarangan ibadah oleh Walikota Bogor, Diani Budiarto masih saja berlangsung padahal segala proses hukum telah di tempuh oleh pihak GKI Yasmin. Terakhir mereka membawa permasalahan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan bahwa pembangunan gereja bisa dilanjutkan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA