Ketiga surat itu dititipkan Teguh kepada tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Naswardi, petang ini di rumah Kuatno Jalan Anoa, Kali Sabuk RT 001/004 Kecamatan Kasugihan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Surat ditulis dan diserahkan oleh Teguh Sumarno kakak kandung Kuatno tersangka pencuri 9 tandan pisang," kata Naswardi kepada
Rakyat Merdeka Online petang ini.
Di hadapan Tim KPAI, sambil menahan tetesan air mata, Teguh Sumarno meminta perlindungan hukum terhadap adik kandungnya kepada Presiden. Sebagai orang yang mengalami keterbelakangan mental, Kuatno seharusnya tidak dihukum.
"Sebenarnya buah pisang yang di ambil Kuatno tidak semuanya masak karena ada beberapa yg masih kecil. Itu sebagai bukti bahwa Kuatno sebenarnya tidak memahami perbuatanya," jelas Naswardi menirukan ucapan Teguh.
Teguh Sumarno tampak bersedih atas penahanan adik kandungnya tersebut. Hal ini tampak terlihat dari wajah sedih dan suara serak Teguh saat ditemui Tim KPAI. Mendapat amanah dari Teguh, Naswardi berjanji akan meneruskan ketiga surat tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: