Tiga auditor mereka, I Nyoman Wara, SE, Ak. selaku penanggungjawab audit forensik, Novy Gregory Antonius Palenkahu, MBA, Ak. dan Harry Purwaka, SE, MSF, Ak. selaku wakil penanggungjawab audit forensik benar-benar tidak memiliki sertifikat CFE. Tidak seperti yang disampaikan oleh BPK.
"Mereka bohong. Penanggungjawab audit investigasi lanjutan terhadap PT. Bank Century Tbk. tidak mempunyai sertifikat CFE," kata salah seorang anggota Tim 9 pengusung hak angket Century, Misbakhun,
kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 25/12).
CFE adalah sebuah pengakuan dengan standar paling tinggi dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-fraud. Seorang auditor bersertifikat CFE adalah seorang spesialis dalam mencegah dan memberantas fraud (penipuan). Audit forensik aliran dana Bank Century hanya bisa dilakukan oleh auditor bersertifikasi CFE ini.
Bukti bahwa ketiganya bukan auditor bersertifikat CFE bisa dilacak dari database seluruh CFE di seluruh Indonesia melalui link CFE Chapter Indonesia berikut: http://nf.acfe.com/eweb/DynamicPage.aspx?Site=ACFEWEB&WebKey=e87d2e3d-cfd5-4dbc-adda-51cc8af05887&FromSearchControl=Yes#. Dari data base ini, nama ketiganya tidak termuat.
Dengan demikian, kata Misbakhun, Bank Century benar-benar diaudit oleh auditor abal-abal.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo dengan tegas membantah adanya kabar yang menyebut para auditor BPK tidak memiliki kemampuan mengaudit forensik.
"Di BPK semua ada 21 auditor forensik dan semua bersertifikat CFE dan yang kerja 5 orang," ujar Hadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 23/12).
[dem]