Tiga anggota tim audit, yaitu I Nyoman Wara, SE, Ak. selaku penanggung jawab audit forensik, Novy Gregory Antonius Palenkahu, MBA, Ak. dan Harry Purwaka, SE, MSF, Ak selaku wakil penanggung jawab audit forensik tidak mempunya kualifikasi sebagai auditor forensik, tapi auditor dengan kualifikasi biasa.
"Mereka tidak memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner)," terang inisiator Pansus Century DPR, Misbakhun kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 23/22)/
Seorang CFE adalah seorang spesialis dalam mencegah dan memberantas
fraud (penipuan). CFE adalah sebuah pengakuan dengan standar paling tinggi dan memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti-
fraud. Audit forensik aliran dana Bank Century hanya bisa dilakukan auditor bersertifikasi CFE ini.
Bagi Misbakhun, sangat mengherankan apabila dalam penugasan audit forensik aliran dana bail out Bank Century, BPK ternyata menugaskan auditor dengan kualifikasi biasa dan tidak mempunyai kualifikasi sebagai auditor forensik.
Beberapa pihak menyebut hasil audit Century oleh BPK tidak memuaskan. Pramono Anung misalnya, menyebut tidak ada yang luar biasa yang ditemukan oleh audit tersebut.
[dem]