Eddie Widiono bersama istrinya seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Rabu 21/12). Bekas direktur utama PLN ini divonis 5 tahun karena terbukti melakukan korupsi. INDRA HARDI/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.