Demikian disampaikan salah seorang inisiator Pansus Century DPR, Misbakhun kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 20/12).
Sikap DPR terkait
bailout Century, tegas Misbakhun, sudah jelas. Sidang Paripurna DPR tanggal 3 Maret 2010 memilih opsi C yang menyimpulkan bahwa kebijakan
bailout Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, termasuk proses merger, dan akuisisi atas bank tersebut terjadi sejumlah pelanggaran berindikasi tindak pidana korupsi, penyimpangan kebijakan perbankan dan keuangan negara, pidana pencucian uang maupun tindak pidana umum lainnya.
Selain itu, disebutkan juga nama-nama para pejabat yang diduga terlibat dalam kesalahan pemberian
bailout tersebut.
"Berdasarkan Tata Tertib DPR, Sidang Paripurna merupakam forum tertinggi DPR. Pernyataan Marzuki benar-benar menunjukkan kedangkalan pemahaman dan pengetahuan dia sebagai Ketua DPR. Benar-benar bodoh," kata dia.
Bagi Misbakhun, pernyataan Marzuki Alie tersebut tak lebih sebagai pernyataan Marzuki Alie seorang politisi Partai Demokrat yang diliput oleh ketakutan.
[dem]