Pasalnya, Adang selama ini menghalang-halangi proses peradilan dugaan suap cek pelawat terhadap istrinya Nunun Nurbaeti sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Windu Wijaya, kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.
Pasal 21 UU Tipikor menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Tuntasnya kasus ini tergantung pada keberanian KPK menetapkan dia sebagai tersangka," tegasnya.
Apalagi, katanya, Adang sendiri mengakui, jika dirinya adalah beking Nunun di pelarian.
[dem]