Sumber di KBRI di Bern, Swiss, kepada
Rakyat Merdeka Online mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Kementerian Luar Negeri Swiss untuk mendapatkan penjelasan mengenai kabar tersebut. Tapi pihak Kemenlu Swiss tidak mau memberikan penjelasan.
Kemenlu Swiss beralasan, tak bisa memberikan konfirmasi atau mengkomunikasikan ihwal kebenaran "penangkapan Aulia Pohan" karena menghormati Wina Convention 1963 tentang Kekonsuleran.
Kovenan itu menyebut bahwa jika tidak diminta oleh yang berkepentingan, pihak negara tempat kejadian perkara tidak bisa mengkomunikasikan hal-hal yang menimpa seseorang di negara itu kepada pihak perwakilan negara dimana orang tersebut menjadi warga negara.
Kabar penangkapan Aulia Pohan di Swiss pertama kali disampaikan Permadi. Permadi mengaku dikabari seseorang melalui pesan singkat pekan lalu. "Aulia Pohan ditangkap di Swiss," begitu isi pesan singkat yang diterima Permadi.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.