"Kita mengikuti proses. KPK punya bukti bahwa Bu Nunun menerima Rp 1 miliar. Bagi saya tidak masalah. Karena nanti akan dibuktikan di sidang. Tapi kalau bersalah, ya hukum lah Ibu," kata Adang Darajatun, di
Metro TV siang ini.
Namun, kata mantan Wakapolri ini, sejak awal dia meminta untuk tidak hanya istrinya yang dihukum. Pihak-pihak lain yang juga turut bahkan menjadi motivator kasus itu juga harus dihukum. Makanya dia meminta hakim tidak hanya mengacu pada dakwaan jaksa.
Dia menyiratkan, Miranda Goeltom juga harus dihukum. Pasalnya, aku Adang, KPK sudah tahu bahwa Miranda lah yang memimpin sebuah pertemuan dengan anggota DPR.
"Lalu
credit card-nya, dia (MG) tandatangan. Di antara yang hadir, ada yang sudah terhukum. Jadi ini sudah terang benderang. Jadi kalau tunggu Ibu Nunun berkata, 'Ya Bu Miranda pernah ke rumah untuk minta tolong dikenalkan dengan anggota DPR'. (Kalau) cuman nunggu itu saja lalu pihak sana nggak ngaku, lalu dianggap bukan satu bukti, ya tinggal Ibu saja yang kena," tandasnya.
[zul]