Di tengah persidangan pembacaan eksepsi Nazaruddin tadi di Pengadilan Tipikor, seseorang tak dikenal membagikan selembar surat bertanggal 30 November 2011 yang isinya pemecatan OC Kaligis ditandatangani Nazaruddin sendiri. Namun, surat tersebut rupanya sudah ditarik oleh Nazaruddin. Hal itu terungkap setelah ketua majelis hakim, Darmawati Ningsih, menanyakan status OC Kaligis sebagai penasihat hukum lantaran keberadaan surat itu.
"Apa benar ini tanda tangan saudara?" tanya Darmawati.
"Benar yang mulia," kata Nazar.
"Apa surat itu ditarik kembali?" tanya ketua hakim lagi.
"Benar yang mulia, pengacara saya sudah lengkap, surat itu ditarik kembali," ujar Nazaruddin.
Berikut isi surat Nazaruddin yang berisi pemecatan OC Kaligis yang dimaksud majelis hakim:
Jakarta, 30 November 2011Hal : pencabutan kuasa terhadap Prof. DR. Jur. O.C. Kaligis, SH, MH & Associates.Kepada Yth :Bapak Prof. DR. Jur. O.C. Kaligis, SH, MH & Associates.Jl. Majapahit 18-20 Kompleks Majapahit Permai Blok-123Jakarta 10160-IndonesiaDengan Hormat,Dengan ini, saya Muhammad Nazaruddin menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak karena saya tidak menunjuk Bapak lagi untuk mendampingi saya dalam persidangan saya sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara No. 69/Pid.B/2011/PN. JKT. PST di Pengadilan Tipikor, pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.Untuk membela kepentingan saya di persidangan tersebut, saya telah menunjuk tim advokasi Muhammad Nazaruddin yaitu Elsa Syarif, Rufinus, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Junimart, Hoiriah Irsyadi, Albert Nadeak, Antoni Hutapea, Mien Hermini, Abdul Fakhridz, Donald Sihombing, Unoto, Anton Ari, Yosua Mahendra, Effendi Sinaga, Romulo Silaen, dan Christin.Bahwa saya juga mencabut kuasa lisan yang saya berikan kepada OC Kaligis pada persidangan 30 November 2011 sehingga dengan demikian surat kuasa lisan tersebut dan surat kuasa yang telah saya tanda tangani pada tanggal 17 Oktober 2011 dan sudah diserahkan kepada majelis hakim dinyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan lagi untuk membela hak dan kepentingan saya di persidangan. [ald]
BERITA TERKAIT: