Namun menjelang sidang ditutup, pengadilan dikejutkan dengan kehadiran pengacara dari tim OC Kaligis yaitu Dea Tungga Esti yang datang terlambat dan menginterupsi sidang.
Dea menyatakan kepada majelis hakim ingin menyerahkan berkas surat kuasa yang dimiliki kantor advokat OC Kaligis.
"Demi kelengkapan sidang, kami ingin menunjukkan surat kuasa dari terdakwa," ujar Dea di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Interupsi itu sempat membuat sidang berhenti sejenak. Hotman Paris menuduh surat kuasa itu tak sah. Majelis hakim pun menegur tim OC Kaligis dan meminta mereka maju ke depan.
Hakim Darmawatiningsih menanyakan kepada Nazar apakah betul surat kuasa sudah diberikan kepada kantor hukum OC Kaligis.
"Benar," sahut Nazaruddin. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa tim OC Kaligis masih bagian dari tim kuasa hukum Nazaruddin.
[ald]
BERITA TERKAIT: