Jaksa I Kadek Wiradana mendakwa Nazaruddin melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk meloloskan PT DGI ke proyek Wisma Atlet. Dia pun didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp 4,675 milliar.
Nazaruddin disebutnya mengenalkan anggota DPR dan Badan Anggaran Angelina Sondakh dengan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa). Tujuannya, meminta Angelina melibatkan Mindo dalam proyek di Sesmenpora. Angelina kemudian meminta agar Nazaruddin juga berkoordinasi dengan Sesmenpora Wafid Muharam.
Akhirnya, PT DGI ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet. Dan Nazar mendapatkan fee 13 persen dari total nilai proyek Rp 191 miliar itu. Cek senilai Rp 4,6 miliar diberikan El Idris kepada Nazar melalui dua staf dari Permai Group, Yulianis dan Oktarina Furi.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: