PILGUB BANTEN

Kampanye Hitam Tidak Pengaruhi Hakim Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 05 November 2011, 17:22 WIB
Kampanye Hitam Tidak Pengaruhi Hakim Konstitusi
ilustrasi
RMOL. Upaya mendelegitimasi kemenangan pasangan nomor urut 1 Pilkada Banten terus terjadi. Dengan sangat rajin, pasangan yang kalah terus mengkampanyekan tuduhan kecurangan terhadap pasangan yang disahkan sebagai pemenang oleh KPU.

"Kami sangat menghormati hak kompetitor dalam Pilkada Banten untuk melakukan upaya gugatan ke MK karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi. Tapi kami sangat menyesalkan kampanye tuduhan kecurangan yang terus dilakukan oleh tim pasangan WH-Irna dan Jazuli-Muzakki," kata Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Banten Veri Muhlis Ariefuzzaman kepada wartawan, Sabtu (5/11).

Dia menyebut tuduhan curang itu tidak elok. Bahkan dia berjanji bahwa tim kampanye Atut-Rano berkomitmen tidak melakukan hal serupa karena bisa memperkeruh suasana masyarakat Banten pascapemilihan. Dan berdasarkan laporan masuk ke Panwaslu dan pemberitaan media massa, ternyata tidak ada pasangan yang bersih dari tindak kecurangan.
    
"Semua yang terindikasi pelanggaran itu semua masih bersifat dugaan dan alangkah tidak eloknya untuk dipublikasi besar-besaran dengan tujuan mendelegitimasi pilihan rakyat," katanya.

Dia mengimbau kubu pasangan calon nomor urut 2 (WH-Irna) dan pasangan nomor urut 2 (Jazuli-Muzaki) untuk bersabar menunggu proses pengadilan Mahkamah Konstitusi. Selain hal itu lebih bersifat konstitusional, juga menghindari fitnah-fitnah yang bisa berpengaruh terhadap ketenangan masyarakat Banten.

"Upaya kampanye hitam tidak akan mempengaruhi hakim kontitusi. Itu hanya mimpi di siang bolong. Dengan kemenangan sebanyak 461 ribuan dari Wahidin, apa iya mereka mau dinyatakan menang?" tandasnya.

Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut-Rano Karno dengan perolehan suara 49,65 persen.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA