KPK Belum Mau Sebut Angie Cs Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 21 Oktober 2011, 15:44 WIB
KPK Belum Mau Sebut Angie Cs Jadi Tersangka
dudung p/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap wisma atlet, Jakabaring, Palembang. Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari pemberi suap dalam hal ini PT Duta Graha Indah Tbk, maupun dari penerima suap masih diselidiki oleh penyidik KPK.

"Masih terus dilakukan penyelidikan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 21/1 0).

Khusus untuk Nazaruddin, berkasnya masih digarap penyidik. Dan dalam waktu secepatnya, kata Johan, akan segera dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak tertutup kemungkinan mucul tersangka baru dalam proses pendalaman yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus yang telah membuat bekas bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan bekas Sesmenpora non aktif Wafid Muharam  sebagai tersangka itu.

Saat diminta menjelaskan apakah kemungkinan tersangka baru tertuju pada nama Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dan Mirwan Amir, serta Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, Johan belum bisa memastikannya. "Untuk saat ini belum. Tunggu saja hasil pengembangan kasusnya," demikian Johan.

Nazaruddin pernah menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 9 miliar terkait proyek wisma atlet kepada Angie untuk diteruskan kepada kolega-koleganya di Partai Demokrat. Antara lainnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.

Sementara keterlibatan dan peran Dudung dalam kasus ini juga tampak terang. Dalam surat dakwaan El Idris, disebutkan bahwa hasil negosiasi antara Idris, Dudung, Rosa dan Muhamad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang kepada sejumlah pihak dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar sebagai 'imbalan' karena telah membantu pemenangan PT DGI dalam proyek tersebut. Adapun rincian pembagian uang tersebut, Muhammad Nazaruddin sebesar 13 persen, Gubernur Sumsel 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, Panitia Pengadaan 0,5 persen, Sesmenpora (Wafid Muharam) 2 persen.

Disebut-sebut, Dudung yang menyuruh El Idris untuk menyerahkan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar bersama Rosa kepada Sesmenpora Wafid Muharam di kantornya, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, Dudung juga disebut-sebut menemui dan menyerahkan langsung jatah uang kepada Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA