"
Gak ada tuh," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 20/10).
Beberapa waktu lalu, M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Demokrat yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, menyebut penyidik KPK pernah menumukan uang miliaran rupiah saat menggerebek rumah Yulianis. Yulianis merupakan Direktur Keuangan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
Nazaruddin merasa penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK tidak tepat lantaran dilakukan tanpa bukti. KPK tidak pernah menemukan uang Rp 25 miliar yang disebut-sebut berasal dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang masuk kantongnya. Sementara itu, KPK hanya menemukan uang ratusan miliar di rumah Yulianis.
Johan menegaskan KPK punya versi sendiri soal pembuktian keterlibatan Nazaruddin dalam kasus yang telah membuat anak buahnya Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Marketing PT DGI EL Idris dipenjara itu.
"Itu semua versi-nya Nazaruddin. Kita punya versi juga. Tunggu saja pembuktiannya," demikian Johan.
[dem]