"Lembaga-lembaga negara atau lembaga pemerintahan, bisa dibentuk dengan UU. Pembentukan dengan UU itu tidak berarti bahwa dia memiliki sifat sementara," kata pakar hukum tata negara Margarito Khamis kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Betul bahwa secara sosial-politik, KPK dibentuk sebagai
trigger bagi Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan pemberantasan korupsi. Tapi tetap saja, dari segi tata negara, KPK tidak bisa disebut sebagai lembaga sementara.
"Anda tidak bisa mengatakan ini lembaga sementara. Ini disebut dengan doktrin delegasi otority. Karena itu tidak perlu ada
deadline kapan KPK akan dibuarkan. Tetapi soal dia bisa dibubarkan, ya. Bagaimana caranya, ya cabut UU," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: