"Harus diusut semuanya, ke semua level. Baik ke level atas maupun ke bawah. Pokoknya harus berjilid-jilid, tidak bisa satu jilid, cuma Wafid, Idris, dan Rosa saja," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Bunyamin Saiman kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu petang, 21/9).
Ke level atas, kata Bunyamin, maka kasus yang membuat Rosa dihukum 2,6 tahun penjara itu harus juga menjerat Menpora Andi Mallarangeng. Level Andi sama dengan Nazaruddin sebagai bos Rosa. Apalagi Andi sendiri oleh Wafid Muharam disebut mengetahui dan sering dilapori soal wisma atlet.
"Atasnya Rosa sudah (Nazaruddin), atasnya Wafid siapa, ya harus diusut juga," katanya.
Level atas lain yang perlu juga diusut, menurut Bunyamin, adalah dari pihak DGI sebagai penyuap. Sama posisinya seperti Rosa, Idris tidak bermain tanpa sepengetahuan bosnya, Dudung Purwadi.
Tak hanya menggarap level atas, sambung Bunyamin, KPK juga harus menggarap kasus ini ke level bawah atau ke pejabat-pejabat di daerah. Mulai dari gubernur, Komite pembangunan sampai anggota panitia di Palembang, Sumatera Selatan.
"Kasus ini harus seperti Damkar (korupsi mobil pemadam kebakaran), menyeret menteri, ada pengusaha yang tentunya level atasnya, ada Gubernur dan juga ada pejabat-pejabat daerahnya," tandasnya.
Sebelumnya, di dalam dakwaan Idris, Jaksa KPK menyebut bahwa Idris bersama Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang dan Nazaruddin menyepakati adanya pembagian kepada berbagai pihak terkait proyek wisma atlet. Yakni, Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 persen, Gubernur Sumsel Alex Noordin sejumlah 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen), Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2 persen.
Adapun perincian jatah untuk panitia komite adalah, Rizal Abdullah (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet) Rp 400 juta, Musni Wijaya (Sekretaris Komite) Rp 80 juta, Amir Faizol (Bendahara Komite) Rp 30 juta, Aminuddin (Asisten Perencanaan) sejumlah Rp 30 juta, Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) Rp 20 juta, Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana) Rp 20 juta, M Arifin (ketua Panitia) Rp 50 juta, Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlah Rp 25 juta, Anwar Rp 25 juta, Rusmadi Rp 50 juta, Sudarto Rp 25 juta, Darmayanti Rp 25 juta, dan Heri Melta Rp 25 juta.
"Kalau KPK tidak menjerat mereka semua, ya KPK berarti lembaga superbody yang beraninya sama ecek-ecek saja," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: