SUAP KEMENAKERTRANS

Bekas Pentolan PRD: Jangan Dulu Menghukum Menteri Imin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 07 September 2011, 22:26 WIB
Bekas Pentolan PRD: Jangan Dulu Menghukum Menteri Imin
menteri imin/ist
RMOL. Publik diminta menahan diri untuk tidak berasumsi liar soal suap di kantor Kemenakertrans yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak menilai dulu Menteri Muhaimin ikut terlibat dalam perkara tersebut, sementara pemeriksaan yang dilakukan KPK belum mendalam.

"Pemeriksaan efektif oleh KPK baru seminggu lebih. Pak menteri saja dimintai keterangan belum. Jangan beropini macam-macam dulu," kata Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, dalam forum Jakarta Lawyers Club yang disiarkan langsung oleh TV One, sesaat lalu (Rabu, 7/9).

Sebelumnya, Dharnawati, salah satu tersangka kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan daerah transmigrasi, melalui pengacara, Farhat Abbas, mengatakan kalau suap Rp 1,5 miliar yang diberikannya adalah jatah tunjangan hari raya untuk Muhaimin Iskandar.

Lagi-lagi, menurut Indah, hal tersebut tak selayaknya dijadikan sebagai sesuatu yang benar. Hal terbaik adalah menunggu hasil pemerikaan yang dilakukan KPK.

"Itu asumi, baru di sampaikan pengacara. Kita tunggu saja dulu pemeriksaan KPK, tidak menebar fitnah, berasumsi, lalu menghukum orang duluan," tutup bekas pentolan Partai Rakyat Demokratik itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA