"Seharusnya hal ini bisa dihindari karena Undang-undang pelayaran sudah mengatur tentang keselamatan pelayaran. Namun, saat mudik lebaran seperti ini ketentuan tentang keselamatan pelayaran seperti data manifest, kelaikan kapal dan kelebihan muatan kerap dilanggar operator dengan ijin syahbandar sebagai wakil pemerintah di Pelabuhan," kata Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik (BKP) Mustafa Kamal, melalui pesan elektronik yang dikirimnya (Sabtu, 27/8).
Mustafa yang juga Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai musibah tenggelamnya KM
WIndu Karsa di Teluk Bone merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalan undang-undang pelayaran. Seharusnya, syahbandar selaku wakil pemerintah tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada nakhoda jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kapal tersebut kelebihan muatan.
Disisi lain, syahbandar juga seharusnya melarang kapal berlayar jika diketahui ada
cuaca buruk seperti gelombang tinggi yang bakal mengancam keselamatan pelayaran.
"Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamananpelayaran. Seharusnya saat diketahui kapal kelebihan muatan apalagi dengan cuaca buruk SPB tidak dikeluarkan," kata Mustafa lagi.
Pasal 208 menyebutkan, syahbandar memiliki tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Syahbandar dapat tidak mengeluarkan SPB jika kelaiklautan dan keselamatan pelayaran tidak dipenuhi.
[dem]
BERITA TERKAIT: