"Surat itu ngibulnya Nazaruddin. Dia terdesak. Itu kan cerita Nazaruddin sebagai seorang tersangka," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Bunyamin Saiman kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 18/8).
Langkah Nazaruddin bersurat kepada Presiden SBY memang tak bisa disalahkan. Sebab hal tersebut tak ubahnya sebagai bagian dari hak ingkar yang dimiliki Nazaruddin dan dijamin Undang-undang. Itu bagian dari upaya Nazaruddin untuk menolak tuduhan penyidik. Tapi yakinlah, langkah KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka bukan asal-asalan, melainkan berdasarkan atas dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, terkait persoalan anak dan istrinya, Bunyamin menyarankan harus memisahkannya dari kasus Nazaruddin yang kini sedang dijerat pasal suap dalam pembangunan wisma atlet. Langkah bersurat yang dilakukan Nazaruddin yang didalamnya minta jaminan istri dan anaknya, tak lain adalah aksi untuk numpang populer belaka di saat sudah terpojok.
"Pengakuan atau apapun dari Nazaruddin, sebagai tersangka, itu nilainya nol. Dalam konteks apapun, saya optimis KPK akan bongkar semuanya," demikian Bunyamin.
[dem]
BERITA TERKAIT: