"LPSK segera akan ajukan permohonannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Jumat 5/8).
LPSK sendiri telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Agus Condro selaku justice collaborator (pelapor pelaku) kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 15 Maret 2011.
Dalam upaya pemberian perlindungan tersebut, LPSK telah melakukan pendampingan dalam proses persidangan sebanyak lebih dari 13 kali, dan mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis Hakim. Selain itu, LPSK juga mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan ke Menteri Hukum dan HAM pada 18 Juli 2011 dan memberikan perlindungan fisik berupa tindakan pengamanan dan pengawalan bagi Agus Condro.
Semendawai menyebutkan, sebagai justice collaborator (pelapor-pelaku), Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya. Meski vonis hukuman yang dijatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa suap Mirandagate yang lainnya, tapi bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum lainnya bagi Agus Condro.
"Keberanian Agus Condro seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Negara sudah seharusnya memberi penghargaan atas tindakan Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya," demikian Semendawai.
[wid]