Presiden SBY Bentuk Tim Khusus Merapi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Sabtu, 09 Juli 2011, 20:28 WIB
Presiden SBY Bentuk Tim Khusus Merapi
merapi/ist

RMOL. Untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan yang rusak akibat erupsi Gunungapi Merapi pada Oktober dan November tahun lalu, Presiden SBY telah membentuk sebuah tim khusus. Tim khusus ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi rehabilitasi dan rekonstruksi agar berjalan baik, terarah, transparan, dan  akuntabel.

Erupsi dan lahar dingin Gunungapi Merapi di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta tahun  Rp 3,56 triliun. Pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan dana sekitar Rp 1,35 triliun.  Sementara perkiraan awal untuk kerugian dan kerusakan akibat banjir lahar dingin lebih dari Rp 1,69 triliun.

Demikian kabar dari Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho yang disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu malam, 9/7).

Disahkan dengan Kepres 16/2011, tim khusus itu diberi nama Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Eruspi Gunung Merapi di Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, dan mulai bertugas sejak 5 Juli.

Tim yang bertanggung jawab langsung kepada presiden itu memiliki tiga tugas utama. Yakni, pertama, mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan strategi dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi; kedua, mengkoordinisikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan ketiga, menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menko Perekonomian dan Menko Kesra menjadi ketua dan wakil ketua Tim Pengarah. Sementara Kepala BNPB menjadi ketua Tim Pelaksana. Adapun 17 menteri dan dua  kepala badan menjadi anggota. Tim Pengarah dibantu Tim Pendukung Teknis (TPT) yang akan ditetapkan Kepala BNPB. Sedangkan Ketua Tim Pelaksana adalah Gubernur DIY dan Jawa Tengah.

Tim Pelaksana memiliki dua tuga, yaitu pertama, merumuskan strategi dan kebijakan operasional rehabilitasi dan rekonstruksi; dan kedua, menyusun secara rinci langkah-langkah percepatan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan berpedoman pada Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Erupsi Merapi.

Dalam Rencana Aksi disebutkan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan selama tiga tahun, antara 2011 hingga 2013.  Sementara kebutuhan anggaran setiap tahun adalah Rp 619 miliar (2011), Rp 607,9 miliar (2012), dan Rp 608 miliar (2013). Hampir 95 persen sumber dana berasal dari pemerintah pusat. Untuk tahun 2011, kebutuhan anggaran akan difokuskan bagi penanganan perumahan, baik pembangunan perumahan maupun prasarana lingkungan senilai Rp 114 miliar. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA