Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah, dalam pernyataan tertulis yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 1/7). Konsekuensinya, institusi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, tidak diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan secara kelembagaan pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan pemilu.
Mulyana berharap, UU Penyelenggara Pemilu yang akan datang seharusnya mengatur secara tegas dan rinci pertanggungjawaban pengambilan keputusan yang menyangkut pelaksanaan pemilu.
Dia juga menyatakan, pasal-pasal tentang penyelesaian pelanggaran pemilu dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sama sekali tidak memadai dalam mewujudkan penegakan hukum terhadap kejahatan Pemilu. Walaupun dalam setiap kali perubahan UU Pemilu, pasal-pasal pidana pemilu terus bertambahan (dalam UU 10/2008 terdapat 52 pasal tindak pidana Pemilu) akan tetapi efektivitas pasal-pasal tersebut sangat rendah.
Di samping itu, penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu dibatasi harus selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, setelah terlebih dahulu dilaporkan ke Bawaslu. Aturan itu membatasi legalitas penindakan kejahatan Pemilu setelah melewati batas waktu di atas.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini juga mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2014, seharusnya keseluruhan jenis kejahatan Pemilu dimasukkan ke dalam KUHP, melalui pembentukan UU tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Pelaksanaan Kewajban dan Hak Kenegaraan berisi penambahan pasal-pasal kejahatan Pemilu di dalam Bab IV KUHP tentang Kejahatan terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan. Sebagaimana diketahui dalam KUHP sekarang, pasal-pasal tentang hak di atas hanya diatur dalam pasal 146-153 KUHP.
"Dengan demikian, penegak hukum Polri dapat bekerja menangani kejahatan Pemilu, tanpa dibatasi oleh prosedur laporan Bawaslu dengan jajarannya, juga tidak terkendala oleh masalah kadaluwarsa kejahatan Pemilu," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: