RMOL. Terdakwa korupsi pengadaan mesin jahit Musfar Aziz sesaat setelah membaca pledoinya di depan Majelis Hakim, Tipikor, Jakarta (Kamis (30/6). Dalam Pledoinya, Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) itu minta dibebaskan. Ia menegakan tak bisa mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 19,951 miliar karena dirinya telah jatuh miskin. [TEDY KROEN/RM]