Adalah mantan Walikota Jakarta Pusat, Muhayat, yang menjelaskan bahwa selama ia menjabat sebagai walikota antara 2004 hingga 2008, pihaknya tidak pernah menerima laporan Greenpeace.
Dengan begitu, kehadiran Greenpeace Indonesia jelas melanggar UU 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, berikut Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri di bawahnya.
Yayasan Greenpeace Sea-Indonesia yang merupakan payung dari Greenpeace di Indonesia beralamat di Jalan Cimandiri No 24, Cikini, Jakarta Pusat.
“Itu sama saja Greenpeace LSM liar,†kata Muhayat yang kini menjabat Ketua Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Islamic Center kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang (21/6).
Informasi yang disampaikan Muhayat ini diperkuat oleh pernyataan Walikota Jakarta Pusat saat ini, Saefullah. Menurut Saefullah, sejak menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat, dari November 2010 hingga sekarang pihaknya pun tidak pernah menerima laporan Greenpeace.
Berdasarkan data yang dimiliki Kesbangpol, saat ini tercatat 108 LSM yang berkantor di wilayah Jakarta Pusat.
“Namun, tidak ada nama Greenpeace di dalam daftar tersebut. Intinya, Greenpeace tidak pernah mendaftar dan melaporkan kegiatannya ke Kesbangpol,’’ ujarnya secara terpisah.
“Apalagi Greenpeace itu LSM asing. Seharusnya mereka daftarkan dong organisasinya ke Kesbangpol. Jangan mentang-mentang LSM asing, lalu tidak mengikuti peraturan di Indonesia,†kata Walikota Saleh.
[guh]
BERITA TERKAIT: