RMOL. Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi sebanyak 117 warganegara Republik Rakyat
China dan
Taiwan yang selama ini menggunakan
Indonesia sebagai base
camp praktik penipuan. Pemerintah
Indonesia hanya membutuhkan beberapa hari setelah penangkapan untuk mendepak para penipu asing itu.
Berkaca dari kebijakan deportasi yang didasarkan pada komunikasi yang baik antara Indonesia dan RRC juga antara Indonesia dan Taiwan, seharusnyalah Indonesia dan Singapura dapat menggunakan metode yang sama.
"Mengapa Indonesia tidak bisa menggunakan hubungan komunikasi yang baik (dengan Singapura), seperti kita mendeportasi 177 warganegara RRC dan Taiwan,†ujar salah seorang pentolan Partai Golkar, Yoris Raweyai, dalam dialog bertema “Nazaruddin dan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Negara Pelindung & Penadah Uang Kejahatan Korupsi†di Doekoen Coffee, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/6).
Namun apa daya, karena pemerintah tidak mempunyai kemampuan dan kemauan untuk itu, hingga kini puluhan koruptor
Indonesia bebas berkeliaran di Singapura.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: