Sehari setelah hari kelahiran Bung Karno, politisi senior Panda Nababan beraksi kembali. Bila tidak ada aral melintang pada pukul 10.00 WIB hari ini (Selasa, 7/6) kuasa hukum Panda Nababan akan menemui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum yang digawangi Juniver Girsang itu akan melaporkan mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang dinilai telah merekayasa tuntutan yang dialamatkan kepada Panda Nababan.
Dalam eksepsi berjudul “Mendakwa Tanpa Fakta†yang dibacarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bulan April lalu, Panda mengatakan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dibuat tanpa fakta.
Dia juga mengatakan, JPU lebih senang main copy dan paste dalam surat tuntutan.
Panda juga menyesalkan sikap tim JPU yang mendasarkan tuduhan mereka pada nyanyian Dudhie Makmun Murod, angota Fraksi PDI Perjuangan yang telah lebih dahulu menjadi pesakitan dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Seior BI tahun 2004. Dudhie mengatakan bahwa Panda Nababan adalah yang paling bertanggung jawab, karena berperan sebagai koordinator pemenangan Miranda S. Goeltom.
Padahal, dalam persidangan Dudhie, sejumlah saksi, seperti Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, dan Rusman, mengatakan tidak ada jabatan koordinator pemenangan. Bahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, pun dengan tegas telah mengatakan tidak ada koordinator pemenangan.
Tetapi, sebut Panda Nababan dalam eksepsi itu, karena mungkin keterangan para saksi ini tidak cocok dengan skenario, maka kesaksian mereka dibuang.
Intinya, menurut Panda Nababan, tim JPU KPK dalam kasusnya selain telah merekayasa fakta dan data, juga ceroboh dan tercela dalam menjalankan tugas. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.